Belajar dari Kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut Pertamina (Bagian 1)
- Kajian Energi PATRA

- Oct 28, 2018
- 2 min read
Updated: Oct 29, 2018
Pendahuluan

Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan. Dia ditahan usai aparat memeriksanya terkait kasus korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (GMG) Australia pada 2009.
Karen Galaila ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan pencekalannya berlangsung selama enam bulan, yang berarti telah berakhir pada September 2018 lalu.
Karen telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 4 April 2018. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Kejaksaan menaksir investasi itu merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menjelaskan kasus ini bermula ketika Pertamina pada 2009 membeli sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta. Dalam pelaksanaannya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai pedoman investasi.
Sebab, pengambilan keputusan investasi tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence). Selain itu, tidak ada persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina. “Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada Pertamina dalam menambah cadangan dan produksi minyak,” kata Rum.
Atas perbuatannya, Karen telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan, dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina Bayu Kristanto sebagai tersangka.
Pertanyaan yang Mencuat
Lalu apakah aksi korporasi seperti ini yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi dapat menjadi preseden buruk dan kemunduran bagi investasi hulu migas di Indonesia mengingat banyaknya pengeboran yang belum berhasil ?
Apakah tindakan hukum terhadap aksi korporasi ini akan berimplikasi kepada takutnya Direksi BUMN saat ini untuk melakukan investasi karena jika gagal akan berpotensi di pidana oleh penegak hukum ?
Apakah hal ini secara langsung akan mempegaruhi pertumbuhan iklim investasi di Indonesia ?
Untuk analisis dan pernyataan sikap kami mengenai kasus tersbut, akan kami bahas pada tulisan selanjutnya.
Oleh :
Rangga Afyan Dwiokta (Staff Divisi Kajian Energi Taktis HMTM "PATRA" ITB)
Gerry Adam Alwyn Syah (Staff Divisi Kajian Energi Taktis HMTM "PATRA" ITB)
Gerald Adam Alwyn Syah (Staff Divisi Kajian Energi Taktis HMTM "PATRA" ITB)
Khalid Umar (Kepala Divisi Kajian Energi Taktis HMTM "PATRA" ITB)
Referensi :





Comments