top of page
Search

Formula Baru ICP, Solusikah?

Harga minyak dunia cenderung terus meningkat sejak tahun 2016. Tercatat rata-rata bulan April-Juni 2018, WTI crude bernilai USD 69.92/bbl dan Brent crude USD77.16/bbl. Nilainya jauh lebih tinggi dari asumsi harga ICP pada APBN 2018 yang dipatok sebesar USD 48/bbl. Hal tersebut akan berdampak pada melesetnya prediksi alokasi APBN baik di sisi pendapatan maupun pengeluaran terutama terhadap subsidi BBM, Elpiji dan listrik.


Naiknya harga minyak dunia seharusnya diimbangi dengan naiknya harga BBM. Namun, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM (Premium luar Jawa-Bali, Solar, Minyak Tanah) hingga 2019 serta menambah subsidi solar sebesar Rp 10 Triliun. Pemerintah ingin menghindari terjadinya inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu untuk memaksimalkan pendapatan negara di sektor hulu migas, di kondisi harga minyak dunia yang tinggi seperti sekarang ini Pemerintah mewacanakan akan merevisi dan mengevaluasi formula baru dalam menentukan ICP di APBN-P 2018. ICP (Indonesian Crude Price) adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan dalam penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi. ICP telah digunakan sebagai asumsi makro pada APBN sehingga mempengaruhi besarnya penerimaan dari minyak dan gas bumi dan mempengaruhi pola anggaran belanja lembaga pemerintah. Mengingat minyak bumi masih menyumbang sekitar 29% Pendapatan Negara Bukan Pajak. Tujuan direvisi adalah agar harga minyak Indonesia mendekati harga minyak dunia sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan menggalakkan kegiatan hulu migas yang berujung pada meningkatknya produki minyak nasional.


Pihak kementerian ESDM menyatakan bahwa selisih ICP dan Brent pernah mencapai USD 8/bbl. Pihak kementerian ESDM menargetkan formula baru ICP dapat diterapkan mulai awal Juli namun hingga tulisan ini selesai dibuat belum ada kepastian terkait hal ini. Formula rencananya akan mengacu pada formula Date Brent plus minus Alpha. Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan. Sementara Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan dan bulan sebelumnya.


Perhitungan Alpha sendiri dengan mempertimbangkan tiga hal. Tiga hal itu yakni kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak global, dan ketahanan energi nasional. Formula baru diharapkan dapat membuat selisih Alpha dengan harga minyak dunia hanya selisih USD 1-1.5/bbl. Dengan rendahnya selisih Alpha dan harga minyak dunia maka penerimaan negara dan peluang eksplorasi di hulu akan meningkat.

Rumus formula baru akan berbeda dari sebelumnya yang menggunakan 50% RIM Intellegence Co dan Platts. RIM adalah lembaga independen pasar minyak pertama di Jepang yang menyediakan laporan harga minyak pasar Asia-Pasifik dan Timur Tengah. Sementara Platts adalah penyedia data harga energi dan informasi pasar energi global di Singapura. Formula harga minyak ICP pada awalnya adalah 40% Platts, 40% RIM, dan 20% APPI. Sejak Oktober 2006, formula menjadi 47.5% Platts, 47.5% RIM, dan 5% APPI. Formula saat ini 50: 50 antara RIM dan Platts, sedangkan formula baru ini diperkirakan bisa memiliki perbandingan 90:10 antara RIM dan Platts.


APPI (Asian Petroleum Price Index) tidak dipergunakan lagi karena rendahnya harga minyak dari penilaian tersebut. APPI memiliki kelemahan dalam transparansi dan kecenderungan terjadi manipulasi. APPI menggunakan 70 panelis dari refiners Asia Pasifik, produsen minyak mentah, dan trader. Efisiensi APPI bergantung pada variasi perwakilan partisipan dalam pasar minyak mentah tersebut. Contoh peluang manipulasi itu adalah jika suatu IOC berperan baik sebagai produsen, trader, sekaligus pemilik minyak, hal ini memungkinkan harga akan ditentukan untuk menguntungkan pihaknya sendiri.

Penetapan formula ICP diatur pada Permen ESDM No 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Peraturan tersebut mewajibkan tim harga minyak Indonesia mengevaluasi formula ICP secara berkala minimal satu kali setahun. Perubahan formula harga minyak mentah Indonesia bisa dilakukan dengan syarat kondisi tersebut dapat menyebabkan perubahan kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur atau kestabilan pasar minyak mentah.



ree

ree


Oleh: Muhammad Irfan (Staff Divisi Kajian Energi Taktis HMTM "PATRA" ITB)

Referensi:

https://migas.esdm.go.id/post/read/siaran-pers--penetapan-formula-harga-minyak-mentah-indonesia-periode-juli-2016-%E2%80%93-juni-2017

https://katadata.co.id/berita/2018/05/25/formula-baru-harga-minyak-indonesia-diterapkan-awal-juli-2018

https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-minyak-dan-gas-bumi/optimalkan-peneRIMaan-negara-pemerintah-review-formula-ICP

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3503482/pemerintah-tambah-subsidi-solar-rp-10-triliun-dalam-apbn-p-2018

https://katadata.co.id/berita/2018/07/31/jonan-tetapkan-formula-baru-harga-minyak-indonesia

https://www.spglobal.com/platts/en/market-insights/latest-news/oil/080218-crude-oil-futures-fall-amid-bearish-supply-fundamentals-ice-brent-down-to-7239b-nymex-wti-6766b

 
 
 

Comments


©2018 by Indonesia Berdaulat Energi. Proudly created with Wix.com

bottom of page